pemerintah melalui kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal Informasi juga komunikasi publik akan terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara garansi sosial pada warga.
tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs jenis sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen info dan komunikasi publik, freddy h. tulung, di dialog umum di universitas pekalongan, selasa, mengatakan bahwa uu sjsn dan bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 dan ingin mulai dijalankan 1 januari 2014.
sebenarnya uu sjsn serta bpjs sudah disosilisasikan di penduduk melalui model dialog umum, diskusi interaktif, serta info ke media massa. oleh sebab itu, aktifitas solisialisasi ini ingin terus digiatkan agar penduduk mendapatkan Informasi dan gamblang pada hal diberlakukannya uu sjsn serta bpjs, katanya.
ia menyampaikan kiranya pas amanat uu nomor 40 tahun 2004 perihal sistem garansi sosial nasional, pemerintah mau menyerahkan jaminan sosial dan menyeluruh.
Informasi Lainnya:
ada tiga hal bermanfaat di pelaksanaan sjsn, yaitu perihal asas, lokasi, juga prinsip. sjsn diselenggarakan menurut asas kemanusiaan, manfaat, juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, dan menyerahkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang bisa, ujarnya.
selain itu, kata dia, sjsn diadakan berdasarkan sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana garansi sosial yang dipergunakan untuk pengembangan program juga kepentingan audien.
ia menungkapkan kiranya menurut uu nomor 24 tahun 2011 perihal bpjs dikenalkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk oleh dua badan penyelenggara garansi sosial, yaitu bpjs kesehatan yang ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 dan bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.
bpjs kesehatan mau menyelengarakan situs jaminan kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan pada situs jeminan kasus kerja, garansi hari tua, jaminan pensiun, serta garansi kematian, ujarnya.
kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, mengatakan kiranya sesungguhnya isi uu nomor 40 tahun 2004 tentang sjsn tidak berubah dengan peraturan sebelumnya.
pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya di pihak programnya saja. hendak akan tetapi, kami untuk badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn serta telah menyosialisasikan, ujarnya.