gusti kanjeng ratu hemas kembali mencalonkan diri dibuat anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia untuk jangka waktu 2014--2019
saya masuk lagi selama dewan perwakilan daerah (dpd) ri sebab perempuan-perempuan dan saya dukung untuk berkembang pada legislatif baru memerlukan dukungan dari seluruh tergolong daripada aku, katanya usai mendaftarkan diri dalam komisi pemilihan umum (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.
gusti kanjeng ratu (gkr) hemas juga mengatakan bahwa motivasi untuk tinggal maju di kursi dpd ri adalah supaya menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 yang belum terselesaikan.
keberadaan dpd masih belum bisa membahas bersama pemerintah dan dpr selama tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. oleh karenanya baru ada dan usah diperjuangkan, katanya yang saat ini masih menjabat dijadikan wakil ketua dpd ri.
Informasi Lainnya:
selain itu, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, menurut dia, juga baru menjadi alasan agar disuarakan terserah dengan dpd ri.
saya hendak uu kesetaraan gender diselesaikan secepat bisa saja, sebab supaya melindungi hawa bukan agar hal-hal yang diperkirakan warga serta selama dpr , ujarnya.
gkr hemas juga menegaskan kiranya masih ada hal yang usah dikawal terkait uu keistimewaan yogyakarta.
saya berkembang untuk memperjuangkan kesejahteraan penduduk yogyakarta, sehingga dengan sudah jadinya uu keistimewaan dan baru ada keuntungan yang mesti dikawal, ujarnya.
namun demikian, keuntungan yang paling penting menurut dia dalam pencalonannya kali ini merupakan sudah memperoleh izin daripada sri sultan hamengku buwono x.
yang paling pentingh adalah mendapat izin daripada ngerso dalem, ujarnya.