anggota komisi iv dpr ri, ian p siagian, menyampaikan bahwa rancangan undang-undang pemberantasan perusakan hutan (ruu p2h) sangat potensial dikomersialisasikan.
pasal 43 ayat 3 ruu p2h berbunyi barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dan berasal dibandingkan luar hutan konservasi mampu dilelang karena bisa segeralah rusak atau biaya penyimpanannya begitu tinggi.
kata bisa dalam pasal itu sangat memungkinkan terjadinya komersialisasi. seharusnya barang bukti sitaan kayu itu dipakai untuk kepentingan sosial. ini dan aku tentang, tutur ian dalam gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, kamis.
diungkapkan oleh politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (pdip) tersebut, ruu p2h dan berawal dibandingkan uu pencegahan, perusakan, pembalakan liar akan disahkan di tanggal 2 april 2013.
saya berharap supaya komisi iv dpr ri segera menghapus kata bisa itu oleh karenanya tidak terjadi komersialisasi, katanya.
ian mengusulkan, perubahan redaksional atas pasal 43 ayat 3 itu merupakan barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar dibandingkan luar hutan konservasi mampu dilelang untuk barang sitaan pro justicia dan wajib dipertanggungjawabkan dimana segala budget pelelangan dibebankan di keuangan negara dan terpisah dibandingkan mutu pelelangan.
selama kurun waktu 2004-2009, data laju deforestasi yang dikeluarkan dengan kementerian kehutanan sampai 1,7 juta hektar per tahun. sedangkan berdasarkan the un food dan agriculture organization mengatakan, persentasi deforestasi indonesia per mei 2010 sekitar 500 ribu ha per tahun.